Blog Yang Membahas Tentang Hukum Islam, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Agama dan Akhlak Perilaku Manusia

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 22 April 2020

Panduan Ramadhan 2020 Di Tengah Pandemi Covid 19

kataucapanselamatcg.blogspot.com
al irmaniyah.Ramadhan merupakan momentum menguatkan hubungan hablum minallah dan hablum minnas. Tinggal hitungan jari, seluruh ummat Islam di dunia, termasuk Indonesia akan menjalankan ibadah shaum sebulan penuh.

Q.S Al Baqarah 183-184

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn

Terjemah Arti: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

 Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Terjemah Arti: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Situasi Ramadhan tahun 2020 berbeda dibandingkan tahun sebelumnya atau sepanjang perjalanan Ramadhan yang dilalui umat Muslim, di tengah situasi pandemi virus corona, masyarakat diimbau untuk banyak berdiam diri di rumah, termasuk beribadah, dalam hal ini kemenag mengeluarkan edaran terkait situasi pandemi Covid 19.
Baca Juga Qunut Nazilah Penengkal Covid 19
Berikut ini panduan lengkap ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat pandemi Corona, seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang diterbitkan Kemenag.
Versi lengkapnya link Edaran Panduan Ramadhan Kemenag 
  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. 
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama). 
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. 
  4. Tilawah/tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an. 
  5. Buka puasa bersama, baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan. 
  6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.
  7. Tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala. 
  8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya. 
  9. (Masyarakat diminta) agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: Salat Tarawih keliling, Takbiran keliling, Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik. 
  10.  Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference. 
  11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) dihimbau segera membayar dan mendistribusikan dengan cepat.
  12. Petugas dalam melaksanakan pengumpulan dan pendistrubusian  menggunakn alat pelindung diri kesehatan.
  13. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. 
  14. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga Golongan Manusia Dalam Menghadapi Covid 19
Sebagai tambahan informasi bagi umat islam terkait dengan Ibadah Ramadhan Di tengah situasi Pandemi Covid 19 yang bersumber dari Kerajaan Arab Saudi sbb :

Panduan Ibadah Ramadhan Fatwa Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi: Shalat Tarawih dan Shalat Id Dilaksanakan di Rumah-Rumah Pada Kondisi Berlanjutnya Pandemi Corona.:

Yang Mulia Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi yang merupakan Ketua Komisi Ulama Senior dan Ketua Umum Direktorat Jenderal Penelitian Ilmiah dan Fatwa, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu asy-Syaikh menjelaskan bahwa apabila shalat tarawih dan shalat id tidak memungkinkan dilaksanakan di masjid-masjid karena tindakan-tindakan preventif yang ditempuh oleh lembaga-lembaga khusus dalam rangka menanggulangi penyebaran pandemi corona, masyarakat hendaklah melaksanakan shalat tersebut di rumah masing-masing.

Pertanyaan pertama:
Apakah disyariatkan shalat tarawih di rumah?

Yang Mulia Syaikh menjawab,

“Terkait permasalahan shalat tarawih di rumah masing-masing pada bulan Ramadhan tahun ini karena tidak memungkinkan pelaksanaannya di masjid-masjid disebabkan tindakan-tindakan preventif yang ditempuh oleh lembaga-lembaga khusus penanggulangan virus corona baru, masyarakat hendaklah melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing agar mendapatkan keutamaan menegakkan malam-malam Ramadhan yang berbarakah. Sebab, telah disebutkan dalam hadits sahih bahwa Nabi _shalallahu alaihi wasallam_ shalat malam pada bulan Ramadhan di rumah beliau. Demikian pula merupakan hal yang sudah diketahui bersama bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah dan tidak wajib.”

Pertanyaan kedua:
Apakah disyariatkan shalat id di rumah masing-masing?

Beliau menjawab,

“Apabila keadaan saat ini berlanjut sehingga shalat id tidak mungkin dilakukan di lapangan-lapangan dan masjid-masjid yang khusus untuk melaksanakannya, shalat id hendaklah dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa disertai khutbah setelahnya.
Telah terbit fatwa dari Lembaga Tetap Urusan Fatwa yang di dalamnya menyebutkan, ‘Barang siapa yang tertinggal dari shalat id dan dia ingin mengqadhanya, disunnahkan baginya untuk melaksanakannya sesuai tata cara shalat id tanpa disertai khutbah setelahnya.’

Mengqadha shalat id bagi makmum yang tertinggal dari shalatnya imam, hukumnya sunnah. Maka dari itu, melaksanakan shalat id (di rumah) bagi orang-orang yang tidak ditegakkan shalat id di negerinya tentu lebih disyariatkan. Hal itu merupakan penegakan terhadap syiar Islam sesuai dengan kadar kemampuan.

Allah subhanahu wa taala berfirman,

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

“Bertakwalah kalian kepada Allah (semaksimal mungkin) sesuai kesanggupan kalian.”

Nabi shalallahu alaihi wasallam juga bersabda

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku memerintahkan kalian untuk melaksanakan sesuatu, lakukanlah (semaksimal mungkin) sesuai kemampuan kalian.”

Pertanyaan ketiga:
Sudah diketahui bersama bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah bersamaan dengan selesainya pelaksanaan shalat id. Padahal bisa jadi, shalat id tidak diselenggarakan di kota-kota kecuali di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pertanyaannya, kapankah batas waktu terakhir pembayaran zakat fitrah bagi kota-kota lain selain Makkah dan Madinah? Kapankah batas waktu terakhir disyariatkannya takbir (takbiran, Jw) yang dimulai sejak malam terakhir bulan Ramadhan jika shalat id tidak diselenggarakan?

Beliau menjawab,
“Batas waktu terakhir pembayaran zakat fitrah, takbir malam id dan pagi hari id di daerah yang tidak menyelenggarakan shalat id adalah beberapa saat setelah terbitnya matahari yang cukup untuk penyelenggaraan shalat id di daerah tersebut.
Sumber:  www.spa.gov.sa/2075735 dalam  https://bit.ly/3coE9Me

Posting Yang Sering Dicari :
Editor    : Gus JK