Blog Yang Membahas Tentang Hukum Islam, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Agama dan Akhlak Perilaku Manusia

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 15 April 2020

Mengapa Jenazah Covid 19 Ditolak


Karangan bunga berisi protes kepada oknum warga penolak pemakaman jenazah COVID-19 di Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Minggu (12/4). (ANTARA | AJI STYAWAN)

al-irmaniyah.Tiga orang yang diduga jadi provokator otak penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB.

Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yakni THP (31), BSS (54), dan S (60), mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Mengapa mereka melakukan penolakan pemakaman jenazah akibat terpapar covid 19, bisa jadi akibat ketidaktahuan tentang covid 19, sikap egoistis diri dan lingkungan hilangnya rasa kepedulian sosial terhadap sesama diperparah lagi dengan adanya povokasi dari pihak tertentu.

Mewaspadai penularan virus Covid-19 adalah sebuah keharusan. Sebab wabah tersebut memang amat membahayakan. Namun kewaspadaan itu tidak boleh kebablasan. Hingga menyeret kepada sikap panik berlebihan.

Banyak penolakan terjadi, dikarenakan rumor yang berkembang, bahwa jenazah bisa menularkan virus.
Sehingga membahayakan lingkungan sekitar. Jenazah terkait COVID-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional. Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik lalu dikafani, kemudian dibungkus plastik lagi dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan. Terakhir jenazah segera dimakamkan.

Pemulasaran jenazah dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu. Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.

Cara penangan Jenazah covid 19 sudah sesuai dengan protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020, artinya berupaya keras melindungi semua warga negara dari COVID-19.
Cara Mengurus Jenazah Covid 19
Pakar Kesehatan Kepala Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSU dr. Soetomo Surabaya dr. Edi Suyanto SpF, SH, MH, mengatakan

“Secara ilmiah ilmu kedokteran, korban atau jenazah kemungkinan menularnya sudah tidak ada. Apalagi virus corona. Dia (virus corona) harus hidup pada inangnya. Inangnya sudah mati, virusnya juga ikut mati. Sama dengan HIV/AIDS sama H5N1 (Flu Burung) “.

Hermawan Saputra, anggota Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menambahkan, “Corona ditularkan melalui batuk dan bersin".

Apakah jenazah pasien Covid-19 yang telah dimakamkan bisa menyebarkan virus Corona, SARS-CoV-2 melalui tanah? Menjawab hal tiu, Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr Panji Hadisoemarto MPH, menjelaskan jika jenazah telah dimakamkan, maka tidak ada potensi virus menyebar dan menular melalui tanah seperti antraks.

"Tidak (menyebar dan menularkan melalui tanah). Virus kan memerlukan sel inang hidup untuk bertahan hidup. Kalau antraks, kan, bakteri," kata Panji kepada Kompas.com, Rabu 8 April 2020. Sel inang untuk virus Corona, SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 ini adalah reseptor ACE2 dalam sel RNA manusia.

Manusia adalah mahluk ciptaan Allah yang pasti kematiannya. Tidak ada satu manusia pun yang abadi. Hal ini sendiri telah dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Q.S. Ali Imran:185].

Dalam islam, dianjurkan agar proses pemakaman jenazah disegerakan. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggung jawab kalian. (HR. Bukhari 1315 & Muslim 944).
Fiqih Tentang Covid 19
Manakala ada penolakan jenazah, itu akan berakibat tertundanya pemakaman. Bahkan di suatu wilayah, karena ditolak di mana-mana, jenazah sempat tertahan hingga dua hari, bila jenazah yang terkatung-katung tadi adalah orang tua kita, bagaimana gerangan perasaan kita?
Ingat, balasan yang akan didapatkan seseorang, adalah sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.
Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua  " Jika ada Jenazah apapun mereka segerakanlah untuk dimakamkanya janganlah menolaknya kalau ingin dikatakan dikatakan orang beriman dan bertaqwa pada Allah SWT"
Doa Menghadapi wabah Covid 19
Jumlah penderita COVID-19 secara global per senin 13 april 2020 terkorfirmasi 1.846.680 orang, sembuh 421.497 orang , meninggal 114.090 orang di Indonesia  Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat penderita penyakit virus corona (COVID-19) jumlah pasien positif terkini menjadi 4.241 orang. Dari total tersebut, 359 pasien dinyatakan sembuh dan 373 orang meninggal dunia.

Penulis  : Ustadz Abdullah Wahab
Editor    : Gus JK