Syeikh Abdul Aziz Bandar Balillah saat menjadi imam shalat di Masjid Al-Markaz Maros. (Foto: celebes) muslimobsession.com
Panduan Shalat Tarawih
al irmaniyah. Tarawih adalah bentuk jamak dari tarwihah, secara bahasa
artinya istirahat sekali. Dinamakan demikian karena biasanya dahulu para
sahabat ketika shalat tarawih mereka memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya.
Maka ketika sudah mengerjakan empat rakaat, mereka istirahat, kemudian
mengerjakan empat rakaat lagi, kemudian istirahat, kemudian mengerjakan tiga
rakaat (lihat Lisanul Arab, 2/462, Mishbahul Munir, 1/244, Syarhul Mumthi,
4/10).
Secara istilah tarawih artinya qiyam Ramadhan, atau shalat
di malam hari Ramadhan (lihat Al Mughni, 1/455, Syarah Shahih Muslim lin Nawawi,
6/39).
Hukum Shalat Tarawih
Shalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah.
Diantara dalilnya:
Pertama: Dalil As Sunnah
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:
كان رسولُ اللهِ صلَّى
اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ
في قيامِ رمضانَ من
غير أنْ يأمرَهم فيه
بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ
رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ
له ما تَقدَّمَ مِن
ذَنبِه
Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi
orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak
memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih
karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”
(HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759).
Kedua: Dalil ijma
Al Imam An Nawawi mengatakan: فصلاة
التراويحِ سُنَّة بإجماع العلماء
“Shalat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma ulama” (Al
Majmu, 4/37).
Ash Shan’ani mengatakan:
قيام رمضان سُنَّة بلا
خلاف
“Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah tanpa ada khilaf” (Subulus
Salam, 2/11).
Di tengah tengah pandemi Corona umat muslim diminta mengerjakan shalat
tarawih di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona, shalat
tarawih memang lebih afdhol dilaksanakan di masjid secara berjamaah.
Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengeluarkan pedoman
ibadah di bulan suci Ramadhan selama wabah Corona. Karena darurat Covid-19 atau
virus Corona yang saat ini masih melanda dunia, umat Islam disarankan sholat
tarawih dan tadarus di rumah masing-masing demi kemaslahatan.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19,
disebutkan, jika seorang muslim berada di kawasan yang potensi penularannya
tinggi atau sangat tinggi, maka ia boleh meninggalkan salat tarawih di masjid
atau tempat umum lainnya dan mengerjakan di kediaman.
Selain itu, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun
2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah
Pandemi Covid-19, terdapat panduan agar umat Islam melakukan Salat Tarawih
secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dalam Tuntunan Ibadah pada bulan Ramadhan di
Masa Darurat COVID-19 (2020) (hlm. 34)
apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang
tidak mengalami penurunan, maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing
dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjemaah di masjid, musala dan
sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus
berjemaah, iktikaf dan kegiatan berjemaah lainnya).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganjurkan
masyarakat untuk tetap menyelenggarakan salat tarawih dan Salat idulFitri di
rumah masing-masing melalui Surat Instruksi PBNU Nomor 3945/C.I.34/03/2020
tentang Protokol NU Peduli Covid-19.
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih
Dalam kitab Al-Muwatha’, Imam Malik menuturkan mengenai
jumlah rakaat shalat tarawih, Yakni pada masa Khalifah Umar Bin Khottob, shalat
tarawih dikerjakan 23 rakaat, terdiri dari 20 rakaat shalat tarawih dan 3
rakaat shalat witir. Shalat tarawih dilaksanakan 20 rakaat dengan 10 kali salam,
dalam bilangan 2 rakaat.
Dalil salat tarawih dikerjakan dengan 8 (delapan) rakaaat adalah hadis Nabi Muhammad SAW diriwayatkan oleh Imam al-Bukhārī dari ’Ā’isyah r.a. sebagai berikut.
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ [رواه مسلم]
Artinya: Dari ‘Ā’isyah, istri Nabi saw, (diriwayatkan bahwa) ia berkata, "Pernah Rasulullah melakukan salat pada waktu antara setelah selesai Isya yang dikenal orang dengan ‘Atamah hingga Subuh sebanyak sebelas rakaat di mana beliau salam pada tiap-tiap dua rakaat, dan beliau salat witir satu rakaat [H.R Muslim].
Pada prakteknya di Indonesia, kalangan umat Islam juga ada yang melakukan sejumlah 11 rakaat, yaitu 8 rakaat shalat tarawih dan 3 rakaat sholat witir, ada juga shalat tarawih dikerjakan 23 rakaat, terdiri dari 20 rakaat shalat tarawih dan 3 rakaat shalat witir.
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ [رواه مسلم]
Artinya: Dari ‘Ā’isyah, istri Nabi saw, (diriwayatkan bahwa) ia berkata, "Pernah Rasulullah melakukan salat pada waktu antara setelah selesai Isya yang dikenal orang dengan ‘Atamah hingga Subuh sebanyak sebelas rakaat di mana beliau salam pada tiap-tiap dua rakaat, dan beliau salat witir satu rakaat [H.R Muslim].
Pada prakteknya di Indonesia, kalangan umat Islam juga ada yang melakukan sejumlah 11 rakaat, yaitu 8 rakaat shalat tarawih dan 3 rakaat sholat witir, ada juga
Tentu perbedaan seperti ini tidak perlu diruncingkan dan
dipermasalahkan. Kedua cara itu diperbolehkan, tata cara shalat tarawih dapat dilakukan berjamaah maupun sendirian .
Tata cara sholat tarawih sendiri di rumah, yang secara garis
besarnya seperti di bawah ini:
- Mengucapkan niat shalat tarawih sendiri berupa kalimat اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
- Niat di dalam hati ketika takbiratul ihram
- Takbiratul Ihram
- Membaca Doa Iftitah
- Membaca Surat Al-Fatihah
- Membaca Surat Alquran
- Ruku'
- I'tidal
- Sujud
- Iftirasy (Duduk di Antara Dua Sujud)
- Sujud Kedua
- Membaca Surat Al-Fatihah
- Membaca Surat Alquran
- Ruku'
- I'tidal
- Sujud
- Iftirasy (Duduk di Antara Dua Sujud)
- Sujud Kedua
- Tasyahhud Akhir
- Salam
Keutamaan Shalat Tarawih
Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا
وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan
mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari
no. 37 dan Muslim no. 759).
Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
إِنَّهُ
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ
حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ
لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka
ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An Nasai no. 1605,
Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi.)
Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat sunnah.
Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa
seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara
berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu.
Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang
mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling
ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana)
kemudian shalat tarawih.( Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9633.)